Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah mendalami kemungkinan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Termasuk kemungkinan penggunaan untuk kebutuhan politik.
“Sedang kami dalami untuk, tadi kan pertanyaan itu, sedang kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Asep, pemeriksaan saksi-saksi diarahkan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga berasal dari BJB tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana, beberapa waktu lalu.
“Jadi, aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, tadi kan kami panggil, minta keterangan Pak IAH, kemudian Mbak LM, yang termasuk ini juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi,” jelasnya.
Karena itu, KPK juga akan mendalami dugaan dana pengadaan iklan BJB yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan politik.
“Termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain, seperti itu ya,” ujar Asep.
Meski begitu, KPK belum menyebut secara resmi nama Ridwan Kamil sebagai tersangka maupun pihak yang terlibat langsung. Lembaga antirasuah memastikan setiap temuan akan diproses sesuai hukum dan disampaikan kepada publik secara transparan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan penelusuran jejak transaksi keuangan dari dugaan korupsi pengadaan dana iklan BJB.
“Kami akan telusuri seluruh rangkaian aliran dana tersebut agar terang benderang,” tegas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
