
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan, yang diduga dibeli dari uang korupsi kuota haji 2024 era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyitaan itu bagian dari pengusutan dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
menanggapi penyitaan itu, juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, anna Hasbie, menyampaikan bahwa sesuai informasi dari KPK, dua rumah itu milik oknum ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. "Bukan rumah Gus Yaqut," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, rabu (9/9).
Penyitaan dua unit rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar yang dilakukan pada Senin (8/9) lalu itu bagian dari investigasi lanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Informasi dari KPK, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. Diduga kuat dibiayai dari fee atau imbalan haram hasil jual-beli kuota haji Indonesia.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan rumah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery).
"Penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar ini terkait perkara tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi di Jakarta, Senin (8/9).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji itu berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Berdasarkan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi haji khusus adalah 8 persen dari kuota haji.
Namun, Kemenag berpegang pada Pasal 9 UU 8/2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 50 persen untuk reguler (10 ribu jemaah) dan 50 persen untuk khusus (10 ribu jemaah).
Dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan justru dapat membahayakan keselamatan jamaah haji itu sendiri.
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat kebocoran potensi pendapatan negara dari kuota reguler yang berkurang.
Namun, sampai sekarang BPK belum merilis secara resmi seberapa besar kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan itu.
Faktanya, hasil audit BPK atas penyelenggaraan haji 2024 malah menemukan efisiensi haji hingga di angka Rp 600 miliar.
Selain dua rumah mewah tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
