
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan, yang diduga dibeli dari uang korupsi kuota haji 2024 era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyitaan itu bagian dari pengusutan dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
menanggapi penyitaan itu, juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, anna Hasbie, menyampaikan bahwa sesuai informasi dari KPK, dua rumah itu milik oknum ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. "Bukan rumah Gus Yaqut," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, rabu (9/9).
Penyitaan dua unit rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar yang dilakukan pada Senin (8/9) lalu itu bagian dari investigasi lanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Informasi dari KPK, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. Diduga kuat dibiayai dari fee atau imbalan haram hasil jual-beli kuota haji Indonesia.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan rumah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery).
"Penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar ini terkait perkara tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi di Jakarta, Senin (8/9).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji itu berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Berdasarkan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi haji khusus adalah 8 persen dari kuota haji.
Namun, Kemenag berpegang pada Pasal 9 UU 8/2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 50 persen untuk reguler (10 ribu jemaah) dan 50 persen untuk khusus (10 ribu jemaah).
Dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan justru dapat membahayakan keselamatan jamaah haji itu sendiri.
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat kebocoran potensi pendapatan negara dari kuota reguler yang berkurang.
Namun, sampai sekarang BPK belum merilis secara resmi seberapa besar kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan itu.
Faktanya, hasil audit BPK atas penyelenggaraan haji 2024 malah menemukan efisiensi haji hingga di angka Rp 600 miliar.
Selain dua rumah mewah tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
