Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 17.40 WIB

Jubir eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Rumah Mewah yang Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Milik Oknum ASN Kemenag

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan, yang diduga dibeli dari uang korupsi kuota haji 2024 era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyitaan itu bagian dari pengusutan dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. 

menanggapi penyitaan itu, juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, anna Hasbie, menyampaikan bahwa sesuai informasi dari KPK, dua rumah itu milik oknum ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. "Bukan rumah Gus Yaqut," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, rabu (9/9).

Penyitaan dua unit rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar yang dilakukan pada Senin (8/9) lalu itu bagian dari investigasi lanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Informasi dari KPK, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. Diduga kuat dibiayai dari fee atau imbalan haram hasil jual-beli kuota haji Indonesia.

Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan rumah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery).

"Penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar ini terkait perkara tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi di Jakarta, Senin (8/9).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji itu berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.

Berdasarkan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi haji khusus adalah 8 persen dari kuota haji.

Namun, Kemenag berpegang pada Pasal 9 UU 8/2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 50 persen untuk reguler (10 ribu jemaah) dan 50 persen untuk khusus (10 ribu jemaah).

Dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan justru dapat membahayakan keselamatan jamaah haji itu sendiri.

Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat kebocoran potensi pendapatan negara dari kuota reguler yang berkurang.

Namun, sampai sekarang BPK belum merilis secara resmi seberapa besar kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan itu.

Faktanya, hasil audit BPK atas penyelenggaraan haji 2024 malah menemukan efisiensi haji hingga di angka Rp 600 miliar.

Selain dua rumah mewah tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore