Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 05.54 WIB

Forensik RS Pusdik Bhayangkara Ungkap Korban Mutilasi Pacet Dihantam di Kepala dan Disayat lalu Dimutilasi

Salah satu lokasi temuan bagian tubuh korban mutilasi Pacet. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Salah satu lokasi temuan bagian tubuh korban mutilasi Pacet. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com-Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Pusdik Bhayangkara Porong Kompol dr. Zaid membeberkan hasil otopsi sementara korban kasus mutilasi Pacet, TAS, 25, yang ramai diperbincangkan. 

Dikatakan dokter Zaid, dari hasil otopsi sementara, korban diduga mengalami kekerasan ganda sebelum dimutilasi. Hal ini terlihat dari hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian tubuh korban. 

“Kalau dilihat dari tulang kepala, ada bekas pukulan benda tumpul. Sedangkan jaringan tubuh menunjukkan ada sayatan benda tajam. Jadi ada kombinasi kekerasan sebelum korban dimutilasi,” ujar Zaid, dikutip dari Radar Sidoarjo, Jawa Pos Group, Selasa (9/9).

Lebih lanjut, dia mengatakan, hingga Senin (8/9), Tim Forensik Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong, Sidoarjo telah menerima lebih dari 310 potongan tubuh dan tulang belulang milik korban mutilasi Pacet. 

Ratusan potongan tubuh itu diterima secara bertahap sejak hari pertama penemuan, yakni Sabtu (6/9). Pada hari pertama, pihaknya menerima 63 potongan tubuh korban dalam goodie bag, berisi jaringan otot, lemak, kulit kepala, hingga rambut. 

“Keesokan harinya, kami kembali menerima 239 kepingan tulang kepala, 8 potongan tulang paha kanan dan paha kiri, serta 22 gigi korban. Hingga Senin sore, total potongan yang masuk sudah mencapai 310 bagian," imbuh dr Zaid. 

Namun, dokter Zaid menegaskan bahwa proses identifikasi hingga saat ini masih berlanjut. Tim Forensik masih menunggu kemungkinan adanya potongan tubuh lain yang ditemukan Polres Mojokerto.

“Potongan yang belum ditemukan, antara lain pergelangan kaki kanan dan tangan kiri. Sementara telapak tangan kanan dan telapak kaki kiri masih utuh. Semua potongan saat ini kami simpan di Ruang Forensik,” terang Zaid.

Untuk memastikan identitas korban, Tim Forensik RS Pusdik Bhayangkara Porong akan menggelar uji DNA dengan melibatkan keluarga. Namun, hasil pemeriksaan diperkirakan keluar sekitar satu bulan mendatang.

Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.

Alvi diringkus di rumah kos Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (7/9) dini hari. Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.

Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9) pagi. Penemuan ini membuat geger publik. 

Setelah penyelidikan lebih lanjut berdasarkan 76 potongan tubuh yang ditemukan di wilayah Pacet, Polres Mojokerto mengantongi identitas korban. Dia adalah TAS, 25, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore