Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 05.14 WIB

Nadiem Makarim jadi Tersangka Pengadaan Chromebook, Ini Pasal dan Aturan Yang Dilanggar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Seluruhnya pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeber seluruh pasal yang disangkakan kepada salah satu menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dalam konferensi pers pada Kamis sore (4/9).

”Tersangka NAM (Nadiem Makarim) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang dia. 

Selain itu, Nadiem saat bertugas sebagai menteri juga disebut melanggar beberapa aturan. Pertama Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

”Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” jelasnya. 

Menurut  Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang memadai. Mulai keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem.

”Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore