
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Seluruhnya pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeber seluruh pasal yang disangkakan kepada salah satu menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dalam konferensi pers pada Kamis sore (4/9).
”Tersangka NAM (Nadiem Makarim) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang dia.
Selain itu, Nadiem saat bertugas sebagai menteri juga disebut melanggar beberapa aturan. Pertama Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
”Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang memadai. Mulai keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem.
”Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang dia.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
