
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Seluruhnya pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeber seluruh pasal yang disangkakan kepada salah satu menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dalam konferensi pers pada Kamis sore (4/9).
”Tersangka NAM (Nadiem Makarim) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang dia.
Selain itu, Nadiem saat bertugas sebagai menteri juga disebut melanggar beberapa aturan. Pertama Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
”Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang memadai. Mulai keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem.
”Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang dia.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
