Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kemarin (4/9). Diduga Nadiem memiliki peran membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan pengadaan laptop yang mengunci pada tipe dan merk tertentu yakni, chromebook. Nadiem langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan bahwa dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan, telah ditetapkan tersangka baru yakni, Nadiem Anwar Makarim (NAM). "Untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak Kamis ini," terangnya.
Dari penyidikan kasus tersebut, diduga Nadiem membuat juknis dan juklak pegadaan laptop yang mengunci tipe dan merk tertentu, yakni Chromebook. "Dalam program digitalisasi pendidikan, atas perintah NAM pada 2020 dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci untuk Chrome OS," urainya.
Berdasarkan juknis dan juklak teraebut, tim teknis membuat kajian review dengan menyebut merk Chrome OS. "Lalu pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya telah mewajibkan atau mengunci Chrome OS," jelasnya.
Berbagai ketentuan yang dibuat NAM tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Nadiem sebelumnya diperiksa untuk kali ketiga kemarin. Nadiem datang bersama sejumlah kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris, sekitar pukul 09.00. Nadiem tidak banyak bicara. "Dipanggil untuk kesaksian, doain ya. Makasih," ujarnya singkat.
Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
