Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 00.44 WIB

Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Segini Kerugian Negara yang Ditimbulkan dari Perbuatan Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kemarin (4/9). Diduga Nadiem memiliki peran membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan pengadaan laptop yang mengunci pada tipe dan merk tertentu yakni, chromebook. Nadiem langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan bahwa dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan, telah ditetapkan tersangka baru yakni, Nadiem Anwar Makarim (NAM). "Untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak Kamis ini," terangnya. 

Dari penyidikan kasus tersebut, diduga Nadiem membuat juknis dan juklak pegadaan laptop yang mengunci tipe dan merk tertentu, yakni Chromebook. "Dalam program digitalisasi pendidikan, atas perintah NAM pada 2020 dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci untuk Chrome OS," urainya. 

Berdasarkan juknis dan juklak teraebut, tim teknis membuat kajian review dengan menyebut merk Chrome OS. "Lalu pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya telah mewajibkan atau mengunci Chrome OS," jelasnya. 

Berbagai ketentuan yang dibuat NAM tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya. 

Nadiem sebelumnya diperiksa untuk kali ketiga kemarin. Nadiem datang bersama sejumlah kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris, sekitar pukul 09.00. Nadiem tidak banyak bicara. "Dipanggil untuk kesaksian, doain ya. Makasih," ujarnya singkat. 

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore