Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kemarin (4/9). Diduga Nadiem memiliki peran membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan pengadaan laptop yang mengunci pada tipe dan merk tertentu yakni, chromebook. Nadiem langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan bahwa dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan, telah ditetapkan tersangka baru yakni, Nadiem Anwar Makarim (NAM). "Untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak Kamis ini," terangnya.
Dari penyidikan kasus tersebut, diduga Nadiem membuat juknis dan juklak pegadaan laptop yang mengunci tipe dan merk tertentu, yakni Chromebook. "Dalam program digitalisasi pendidikan, atas perintah NAM pada 2020 dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci untuk Chrome OS," urainya.
Berdasarkan juknis dan juklak teraebut, tim teknis membuat kajian review dengan menyebut merk Chrome OS. "Lalu pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya telah mewajibkan atau mengunci Chrome OS," jelasnya.
Berbagai ketentuan yang dibuat NAM tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Nadiem sebelumnya diperiksa untuk kali ketiga kemarin. Nadiem datang bersama sejumlah kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris, sekitar pukul 09.00. Nadiem tidak banyak bicara. "Dipanggil untuk kesaksian, doain ya. Makasih," ujarnya singkat.
Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
