Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 00.44 WIB

Sidang Kode Etik Kompol Cosmas, Kompolnas Dorong Sanksi PTDH

Pengunjuk rasa memukul mundur pasukan Brimob Polri di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Danyon Resiman IV Korbrimob Kompol Cosmas K. Gae yang duduk di samping driver rantis yang menewaskan Affan Kurniawan Rabu (3/9). Kompolnas yang mengikuti prosss sidang KKEP mendorong agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas K. Gae. 

Sidang kode etik dimulai sekitar pukul 09.30, sidang digelar dengan disiarkan langsung melalui layar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Pada awal sidang terdengar hakim sidang KKEP menanyakan identitas dari Kompol Cosmas. Hakim juga bertanya soal kesiapan menjalankan sidang dan dijawab Kompol Kosmas telah siap. 

Namun, beberapa saat kemudian, audio live persidangan dimatikan. Awak media bisa melihat persidangan tanpa adanya suara. Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob yang berada di dalam rantia juga hadir dalam sidang KKEP. Hingga pukul 15.00, sidang KKEP untuk Kompol Cosmas masih berlangsung, belum ada tanda-tanda sidang akan selesai.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan bahwa untuk sidang KKEP pertama ini menghadirkan terduga pelanggar berat Kompol Cosmas. "Rencananya kan fua orang yang disidang untuk kategori pelanggaran berat," ujarnya. 

Konstruksi dari peristiwa sudah sempat dipaparkan sebelumnya. Apalagi, sudah terang benerang terdapat video yang merekam kejadian rantis menabrak Affan Kurniawan. "Jadi kami pikir sidang KKEP ini akan berlangsung singkat," terangnya. 

Menurutnya, Kompolnas mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas. Hal itu sesuai dengan harapan dari keluarga Affan. "Ya sesuai harapan keluarga korban," ujarnya. 

Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa anggota dalam menghadapi sebuah unjuk rasa harus menahan diri. "Pendekatan penanganan demonstrasi harus menahan diri," jelasnya. 

Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat terlindas rantis telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut. 

Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menuturkan bahwa setelah mengikuti gelar perkara di Divpropam Polri, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terkait adanya dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Karena itu untuk perkara pidananya dilimpahkan ke Bareskrim. "Pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri," urainya. 

Komnas HAM diberikan kesempatan untuk memantau proses gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan ke tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus). "Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan," jelasnya. 

Dia memastikan Komnas HAM terus mengawal jalannya kasus hingga penyelidikan berjalan di Bareskrim. "Kami kawal terus hingga tuntas," terangnya di Mabes Polri. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore