Pengunjuk rasa memukul mundur pasukan Brimob Polri di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Danyon Resiman IV Korbrimob Kompol Cosmas K. Gae yang duduk di samping driver rantis yang menewaskan Affan Kurniawan Rabu (3/9). Kompolnas yang mengikuti prosss sidang KKEP mendorong agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas K. Gae.
Sidang kode etik dimulai sekitar pukul 09.30, sidang digelar dengan disiarkan langsung melalui layar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Pada awal sidang terdengar hakim sidang KKEP menanyakan identitas dari Kompol Cosmas. Hakim juga bertanya soal kesiapan menjalankan sidang dan dijawab Kompol Kosmas telah siap.
Namun, beberapa saat kemudian, audio live persidangan dimatikan. Awak media bisa melihat persidangan tanpa adanya suara. Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob yang berada di dalam rantia juga hadir dalam sidang KKEP. Hingga pukul 15.00, sidang KKEP untuk Kompol Cosmas masih berlangsung, belum ada tanda-tanda sidang akan selesai.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan bahwa untuk sidang KKEP pertama ini menghadirkan terduga pelanggar berat Kompol Cosmas. "Rencananya kan fua orang yang disidang untuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.
Konstruksi dari peristiwa sudah sempat dipaparkan sebelumnya. Apalagi, sudah terang benerang terdapat video yang merekam kejadian rantis menabrak Affan Kurniawan. "Jadi kami pikir sidang KKEP ini akan berlangsung singkat," terangnya.
Menurutnya, Kompolnas mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas. Hal itu sesuai dengan harapan dari keluarga Affan. "Ya sesuai harapan keluarga korban," ujarnya.
Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa anggota dalam menghadapi sebuah unjuk rasa harus menahan diri. "Pendekatan penanganan demonstrasi harus menahan diri," jelasnya.
Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat terlindas rantis telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menuturkan bahwa setelah mengikuti gelar perkara di Divpropam Polri, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terkait adanya dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Karena itu untuk perkara pidananya dilimpahkan ke Bareskrim. "Pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri," urainya.
Komnas HAM diberikan kesempatan untuk memantau proses gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan ke tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus). "Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan," jelasnya.
Dia memastikan Komnas HAM terus mengawal jalannya kasus hingga penyelidikan berjalan di Bareskrim. "Kami kawal terus hingga tuntas," terangnya di Mabes Polri.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
