
Ustadz Dr Khalid Basalamah. (Youtube Lentera Islam)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang terhadap Direktur PT. Zahro Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Sedianya, Khalid Basalamah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9) kemarin.
"Ada jadwal pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir, nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan penundaan pemeriksaan atau tidak," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9)
Budi memastikan penjadwalan panggilan ulang terhadap Khalid Basalamah akan ditentukan penyidik KPK. Namun, Budi masih enggan berspekulasi terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Khalid Basalamah.
"Tapi tentunya nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang diputuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," tegasnya.
Khalid Basalamah sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK, saat pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam tahap penyelidikan. Khalid Basalamah dimintai keterangannya, pada Senin (23/6) lalu.
Saat itu, Budi menyampaikan bahwa Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sikap kooperatif itu penting untuk membantu KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sementara, Khalid Basalamah dalam video kanal YouTube pernah menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir atas undangan KPK sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, bukan karena status sebagai tersangka.
“Konsep dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dan antum duduk di majelis ilmu seperti ini, belajar tentang konsep Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu kita taat kepada Wali Amr, taat pada pemerintah. Landasan hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 59, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan kepada pemimpin di antara kalian. Itu yang kami pegangi,” ucap Khalid Basalamah, dikutip Minggu (29/6).
Ia menyebut, kedatangannya ke gedung KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan undangan resmi dari lembaga negara.
Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, dan itu adalah kewajiban. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya datang bukan sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
