Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 22.35 WIB

KPK Bakal Panggil Ulang Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Jokowi

Ustadz Dr Khalid Basalamah. (Youtube Lentera Islam) - Image

Ustadz Dr Khalid Basalamah. (Youtube Lentera Islam)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang terhadap Direktur PT. Zahro Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Sedianya, Khalid Basalamah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9) kemarin.

"Ada jadwal pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir, nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan penundaan pemeriksaan atau tidak," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9)

Budi memastikan penjadwalan panggilan ulang terhadap Khalid Basalamah akan ditentukan penyidik KPK. Namun, Budi masih enggan berspekulasi terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Khalid Basalamah.

"Tapi tentunya nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang diputuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," tegasnya.

Khalid Basalamah sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK, saat pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam tahap penyelidikan. Khalid Basalamah dimintai keterangannya, pada Senin (23/6) lalu.

Saat itu, Budi menyampaikan bahwa Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sikap kooperatif itu penting untuk membantu KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Sementara, Khalid Basalamah dalam video kanal YouTube pernah menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir atas undangan KPK sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, bukan karena status sebagai tersangka.

“Konsep dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dan antum duduk di majelis ilmu seperti ini, belajar tentang konsep Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu kita taat kepada Wali Amr, taat pada pemerintah. Landasan hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 59, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan kepada pemimpin di antara kalian. Itu yang kami pegangi,” ucap Khalid Basalamah, dikutip Minggu (29/6).

Ia menyebut, kedatangannya ke gedung KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan undangan resmi dari lembaga negara. 

Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, dan itu adalah kewajiban. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya datang bukan sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore