Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 16.29 WIB

Instruksi Kapolri Tembak di Tempat Pendemo Anarkis Tuai Kritik, Usman Hamid: Negara Harusnya Respons Tuntutan Rakyat Bukan dengan Cara Represif

 
 

Sejumlah masa mengepung Mako Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/08/2025). Kerusuhan tersebut terjadi menuntut kematian salah satu ojek daring yang terlindas mobil Brimob pada aksi demo kemarin. HANUNG HAMBARA/JAWA PO

JawaPos.com - Instruksi Kapolri yang memerintahkan aparat menembak di tempat pendemo anarkis menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Instruksi itu viral di media sosial, menyikapi demonstrasi yang berujung kericuhan hingga merusak fasilitas umum dan pembakaran markas Kepolisian di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kebijakan tersebut berbahaya dan tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Menurutnya, negara seharusnya merespons aspirasi rakyat dengan kebijakan yang adil, bukan dengan pendekatan represif.

“Menyesalkan munculnya instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas yang kemudian dilanjutkan ke dalam kebijakan ‘tembak di tempat’ kepada pengunjuk rasa yang dicap sebagai anarkis,” kata Usman Hamid kepada JawaPos.com, Senin (1/9).

Ia menegaskan, negara seharusnya mendengar dan merespons tuntutan dari berbagai kelompok rakyat melalui rangkaian perubahan kebijakan menyeluruh.

“Misalnya, membatalkan kebijakan kenaikan pajak, kebijakan PSN, Danantara, MBG, sulitnya lapangan kerja, pelanggaran HAM berat, hingga tunjangan finansial bagi anggota parlemen yang dinilai sangat tidak adil bagi rakyat yang sedang kesulitan ekonomi,” ujar Usman.

Aktivis HAM itu juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aparat yang menggunakan kekuatan berlebihan, mulai dari pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, hingga peristiwa kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sampai tewas.

“Setidaknya, negara harus melakukan sebuah investigasi yang independen dan terpercaya. Bukan hanya memberi sanksi ringan secara internal dan memilih memperkuat narasi yang menyudutkan masyarakat dengan terminologi ‘anarkis’. Pilihan kebijakan ini hanya menambah luka dan memperlebar jarak antara rakyat dengan negara,” tegasnya.

Usman mengingatkan, instruksi tembak di tempat, bahkan jika menggunakan peluru karet, tetap berisiko menimbulkan luka serius hingga fatal. Risiko tersebut bisa menimpa warga yang tidak bersalah, termasuk masyarakat biasa yang kebetulan berada di sekitar lokasi unjuk rasa.

“Instruksi dari Presiden dan Kapolri juga bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan, yaitu maraknya ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil. Instruksi itu juga seolah menutupi represi negara terhadap suara-suara kritis. Pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa aksi protes itu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” jelas Usman.

Ia menilai perintah Kapolri kepada jajarannya untuk menembak di tempat dengan peluru karet terhadap massa yang menyerang markas polisi pasca-aksi protes terkait kematian Affan Kurniawan adalah langkah keliru dan berbahaya. Sebab, hal itu tidak lahir dari refleksi kritis, melainkan reaksi atas gelombang kemarahan publik.

“Kematian Affan yang tidak bersalah namun menjadi korban brutal kendaraan taktis Brimob telah menjadi simbol kegagalan negara membuat kebijakan yang adil untuk rakyat dan dalam memastikan aparat melayani serta melindungi warganya,” ungkapnya.

Usman menekankan, negara memang berwenang menindak vandalisme atau penjarahan, tetapi tindakan itu harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip HAM. 

“Negara tidak boleh mengobarkan pendekatan emosi dan penggunaan kekuatan senjata api sebagai jawaban atas kemarahan rakyat. Yang lebih mendesak saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan negara yang menyangkut kehidupan sosial ekonomi rakyat," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusuh, jika menerobos masuk ke markas komando Kepolisian. Hal ini setelah viralnya video Kapolri yang memerintahkan menindak tegas pelaku kerusuhan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore