Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15.09 WIB

Polisi Jerat Aktivis Mahasiswa Khariq Dengan UU ITE, Tim Advokasi: Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. (ISTIMEWA) - Image

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. (ISTIMEWA)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis mahasiswa sekaligus pegiat media sosial Khariq di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak pergi ke Pekanbaru.

Pengacara publik dari LBH Jakarta sekakigus anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fadhil Alfathan menduga penangkapan yang diiringi penyitaan dan penggeledahan ponsel, merupakan upaya penggembosan terhadap aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. 

Tindakan tersebut juga merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi. Ia juga menduga penangkapan ini merupakan upaya mencari  “kambing hitam” atau “scapegoat” guna membuat situasi lebih terkendali,

"Jika benar demikian, maka hal ini merupakan kriminalisasi dan aparat kepolisian justru memperpanas situasi, alih-alih mawas diri dan patuh terhadap proses hukum terhadap anggotanya serta desakan publik terhadap reformasi struktural Polri," ujar Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (30/8).

Khariq bukan hanya mahasiswa, tetapi juga pegiat media sosial yang aktif menyuarakan keresahan publik terkait demonstrasi 25–28 Agustus 2025.

Polisi menuding Khariq melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Menurutnya, penggunaan pasal dalam UU ITE ini merupakan pola lama yang terus berulang.

"Penggunaan Undang-Undang ITE sebagai dasar untuk membungkam kritik dan ekspresi masyarakat merupakan suatu pola yang berulang. Secara substansi, penggunaan Pasal dalam UU ITE tersebut bermasalah sebab tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana yang dituduhkan," jelasnya.

Fadhil membeberkan sejumlah pelanggaran dalam penangkapan tersebut. Mulai dari tidak adanya surat perintah, keterbatasan akses bantuan hukum, hingga penyitaan handphone secara paksa.

Ia mendesak Kapolda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan terhadap Khariq. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK juga diminta melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Segera melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses kriminalisasi yang dilakukan kepada aktivis mahasiswa Khariq," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore