Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06.21 WIB

Divisi Propam Fokus Tuntaskan Proses Etik 7 Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Pidana Menyusul

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (Istimewa). - Image

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (Istimewa).

JawaPos.com - Proses etik terhadap 7 personel Korps Brimob Polri masih terus berjalan. Meski sudah dinyatakan melanggar etik dan kena penempatan khusus (patsus), namun sanksi terhadap para polisi itu belum diputus. Karena itu, Divisi Propam Polri menyatakan bahwa mereka fokus menyelesaikan proses etik yang sedang berjalan. 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa itu menjadi poin penting bagi instansinya. Sebab, fungsi dan tugas Divisi Propam Polri adalah menegakan kode etik yang berlaku dan mengikat seluruh personel Polri. Menurut dia, pendalaman terus dilakukan agar pihaknya bisa segera menggelar sidang etik dan menetapkan sanksi untuk 7 polisi tersebut. 

”Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik. Jadi, saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya, perbuatan pidananya dimana nanti baru kami limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang menangani (dugaan pelanggaran pidana) itu,” jelasnya.

Yang jelas, kata Abdul Karim, pihaknya sudah bisa menetapkan bahwa 7 polisi itu telah melakukan pelanggaran atau terbukti melanggar kode etik. Sehingga saat ini, mereka kena patsus selama 20 hari. Status mereka juga sudah terduga pelanggar. Dalam ranah pidana, jenderal bintang dua Polri itu menyatakan, terduga pelanggar sama dengan tersangka.

”Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau (dalam pelanggaran) kode etik itu terduga pelanggar,” imbuhnya. 

Sebagai pimpinan di Divisi Propam Polri, Abdul Karim tegas menyatakan bahwa instansinya akan melaksanakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yakni mengusut tuntas insiden tragis yang dialami oleh Affan secara transparan dan memastikan korban maupun keluarga korban mendapat keadilan. 

”Saya selaku di kadiv propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini. Rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami juga fasilitasi dan libatkan dalam rangka proses penanganannya,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore