Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 01.08 WIB

Lindas Driver Ojol Hingga Tewas, 7 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik, Langsung Kena Patsus

Massa aksi kembali berdemo di Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya pada Jumat siang (29/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Massa aksi kembali berdemo di Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya pada Jumat siang (29/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Divisi Propam Polri telah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 7 personel Korps Brimob. Hasilnya mereka terbukti melanggar kode etik dan langsung kena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah tegas itu diambil oleh Polri karena para personel Brimob tersebut melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas. 

”Jadi, tujuh orang terduga pelanggar itu terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim pada Jumat (29/8). 

Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan kembali, dalam proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Divisi Propam polri, pihaknya sudah menemukan dasar fakta yang menguatkan bahwa 7 polisi itu sudah melanggar etik. Sehingga mulai 29 Agustus 2025-17 September 2025, mereka disanksi patsu oleh Divisi Propam Polri. 

”Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” imbuhnya. 

Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya, akan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Karim menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel Korps Brimob tersebut.


”Jadi, setiap penanganan perkara ini kami selalu melakukan gelar awal untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya. Ada pun dari gelar awal itu, kami sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik,” tegasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore