
Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta angkat bicara soal insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa 25 Agustus di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8). Aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi.
Menurutnya, CCTV berperan penting dalam menjaga keamanan kota, apalagi ketika terjadi kericuhan di lapangan. Kerusakan CCTV akan merugikan masyarakat.
"CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," jelasnya.
Perusakan fasilitas umum seperti CCTV bukan perkara sepele. Tindakan itu bisa dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda.
Diskominfotik DKI memastikan insiden ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," imbuh Budi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
