
Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta angkat bicara soal insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa 25 Agustus di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8). Aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi.
Menurutnya, CCTV berperan penting dalam menjaga keamanan kota, apalagi ketika terjadi kericuhan di lapangan. Kerusakan CCTV akan merugikan masyarakat.
"CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," jelasnya.
Perusakan fasilitas umum seperti CCTV bukan perkara sepele. Tindakan itu bisa dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda.
Diskominfotik DKI memastikan insiden ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," imbuh Budi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
