Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 03.59 WIB

CCTV Dirusak Massa Demo 25 Agustus di Pejompongan, Diskominfotik DKI: Pelaku Harus Diproses Hukum

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta angkat bicara soal insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa 25 Agustus di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8). Aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. 

"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi.

Menurutnya, CCTV berperan penting dalam menjaga keamanan kota, apalagi ketika terjadi kericuhan di lapangan. Kerusakan CCTV akan merugikan masyarakat. 

"CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," jelasnya.

Perusakan fasilitas umum seperti CCTV bukan perkara sepele. Tindakan itu bisa dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda.

Diskominfotik DKI memastikan insiden ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," imbuh Budi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore