
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diberikan pembebasan bersyarat. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Kemarin (17/8) di sela-sela mengikuti upacara pengibaran bendera di Istana Merdeka, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bebas bersyaratnya Setnov. Sebelumnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus. Menurutnya, keputusan bebas bersyarat Setnov sudah berdasarkan asesmen. Selain itu keputusan ini berdasar hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK).
Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK Setnov. Selanjutnya mengurangi vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana dendanya menjadi Rp 500 juta. Namun karena sudah dibayarkan, maka tidak diganti (subside) dengan pidana enam bulan kurungan.
Agus juga mengkonfirmasi jika Setnov tidak harus menjalani wajib lapor. “Tidak ada karena denda subsider sudah dibayarakan,” katanya.
Setnov terbukti bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi pada 24 April 2018. Hasil persidangan menyatakan Setnov bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik. Kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dari terbuktinya kesalahan ini, maka Tipikor menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ini lebih ringan karena jaksa penuntut umum menuntuk 16 tahun. Selain itu ada denda Rp 500 juta. Setnov juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
