Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18.00 WIB

KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar dari OTT Direksi BUMN Inhutani V, Diduga Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V.

"Benar (mengamankan Rp 2 miliar)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi, Kamis (14/8).

Dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (13/8), KPK telah menangkap sembilan orang, termasuk salah satu direksi Inhutani V. “Sembilan (orang),” ujar Fitroh.

Fitroh menjelaskan, OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dugaan tersebut masih didalami tim penyidik. 

Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ungkapnya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT.

Rencananya KPK menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk menyampaikan detail penanganan kasus tersebut, termasuk barang bukti dan peran para pihak yang diamankan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore