
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada Selasa (12/8). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini merupakan kelanjutan dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Ini terkait dengan penggeledahan hari ini. Jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Kemenkes. Hal ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga digunakan dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
“Hubungannya karena memang dari dana DAK itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, desain bangunan rumah sakit, termasuk ruangan dan kelengkapannya, ditentukan oleh Kemenkes agar sesuai standar pelayanan medis.
“Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan memang yang dipersyaratkan seperti itu. Bentuk dan lain-lainnya, ruangan-ruangannya kan nanti juga akan disuplai dengan peralatan,” ujar Asep.
Asep mencontohkan, untuk poli gigi diperlukan peralatan kedokteran gigi, sedangkan untuk poli jantung dibutuhkan perlengkapan pemeriksaan jantung.
“Desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar, pada Kamis (7/8).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
