Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 05.46 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp 958 Miliar Terkait Kredit LPEI, Bos PT PE Pertanyakan Kejelasan Audit

Petinggi PT Petro Energy (PE) saat menjalani sidang atas penyalahgunaan dana kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2015–2019. (Istimewa) - Image

Petinggi PT Petro Energy (PE) saat menjalani sidang atas penyalahgunaan dana kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2015–2019. (Istimewa)

JawaPos.com - Tiga orang petinggi PT Petro Energy (PE) didakwa merugikan negara sejumlah Rp 958,5 miliar atas penyalahgunaan dana kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2019. Ketiga terdakwa itu di antaranya Komisaris Utama sekaligus pemilik PT PE Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Mereka diduga melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksanaan I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksanaan IV LPEI.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Jaksa menyebut, para terdakwa telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI tetapi menggunakan kontrak fiktif pekerjaan.

Jimmy dkk disebut menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, perusahaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jimmy diduga memperkaya diri sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358,5 miliar dan Rp 600 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 958,5 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar," ungkap jaksa.

Sementara, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

“Kami menyangkal semua tuduhan tersebut dan akan mengajukan keberatan. Kami sadar penuh bahwa esensi keberatan pada kesempatan ini tidak menyangkut materi perkara, melainkan hal-hal yang sifatnya formal,” jelas Soesilo usai persidangan.

Ia menambahkan, hingga saat ini utang kepada LPEI masih berstatus current atau lancar dan pembayaran tetap berjalan.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat peristiwa perkara secara utuh. Karena itu, Soesilo menyoroti ketiadaan laporan hasil audit kerugian negara dalam berkas perkara.

“Dari tiga hal yang ditangguhkan jaksa, mudah-mudahan kami bisa memberikan klarifikasi. Tetapi di dalam berkas perkara tidak ada laporan hasil audit kerugian negara,” tegas Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara, dalam hal ini internal LPEI. Sebab, terdakwa seluruhnya merupakan pihak swasta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Terdakwa seluruhnya dari pihak swasta, sementara dari pihak penyelenggara negara atau internal LPEI belum jelas prosesnya. Kami berharap ada equal treatment. Jangan sampai pihak swasta sudah diputus terlebih dahulu, sedangkan pihak LPEI belum diproses,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore