
Kepala Satgas Pangan Polri /Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan konferensi pers perkembangan ka
JawaPos.com-Polisi terus mengejar pelaku kejahatan penjualan beras premium tidak sesuai standar. Perkembangan terbaru, Mabes Polri mengumumkan tiga tersangka baru dalam kejahatan pengoplosan beras itu. Mereka berasal dari perusahaan beras premium yang produknya sering dijumpai di minimarket. Pengumuman tersangka baru disampaikan polisi di Jakarta (5/8).
Mereka adalah S, AI, dan DO. Ketiganya berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan posisi yang berbeda-beda. Tersangka S merupakan Presiden Direktur PT PIM. Kemudian AI adalah kepala pabrik. Berikutnya DO adalah kepala quality control, yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kualitas beras yang diproduksi. Ketiga tersangka tersebut saat ini masih belum ditahan.
Produk beras premium kemasan dari PT PIM banyak dijumpai di pasar. Diantaranya adalah metek Sania, Fortune, Savia, dan Siip. PT SIM sendiri merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. Merek-merek tersebut sudah muncul sejak pemeriksaan digulirkan oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan produk beras premium keluaran PT PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Padahal produk tersebut dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern. ”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” kata Helfi.
Dia menegaskan petugas sudah melakukan penyidikan secara komprehensif. Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, Banten.
Satgas Pangan Polri juga melakukan uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasilnya didapati kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Kemudian proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.
Dalam operasi itu, sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti. ”Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan," kata dia. Para tersangka dijerat menggunakan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus serupa. Ketiga tersangka itu adalah Karyawan Gunarso (KG) selaku Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Kemudian RL selaku Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan IRP sebagai Kepala Seksi Quality Control.
Produk beras premium kemasan yang dikeluarkan Food Station juga beragam. Seperti merek Beras Premium Sentra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.
Diberitakan sebelumnya terbongkarnya beras oplosan atau tidak sesuai SNI merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan). Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan temuan beras tidak sesuai standar kepada Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Hasilnya dilakukan pemeriksaan terhadap 26 merek beras. Kemudian 40 merek lainnya akan segera menyusul untuk dilakukan pemeriksaan. Dia mengatakan Kementan sebelumnya sudah melakukan investigasi terhadap 268 sampel beras yang beredar di masyarakat. Hasilnya ada 212 sampel yang dinyatakan tidak memenuhi standar. Mulai dari tidak sesuai kualitas hingga takaran timbangannya tidak sesuai. Misalnya di kemasan tertera 5 Kg, namun saat dilakukan penimbangan tidak sesuai.
Amran memahami kasus beras oplosan di masyarakat saat ini menjadi heboh. Namun dia mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Yaktu beras yang dijual benar-benar tidak sesuai spesifikasinya. Bukan dicampur atau dioplos antara yang sesuai dengan tidak sesuai spesifikasinya.
“Ini bukan sekadar kasus beras oplosan. Ini lebih dari itu. Beras kualitas biasa dijual sebagai premium tanpa proses pencampuran. Ini adalah manipulasi yang merugikan masyarakat,” jelas Amran.
Dia menjelaskan dari hasil pengawasan bersama terdapat sekitar 90 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi standar. Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah secara sukarela menarik dan menyesuaikan harga produk mereka dengan kualitas sebenarnya.
Seperti diketahui pemerintah lewat Satgas Pangan Polri memberikan waktu bagi produsen beras. Mereka diberi waktu untuk menarik beras-beras yang tidak sesuai spesifikasinya, termasuk beras oplosan. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, Polri akan menindak tegas secara pidana beras-beras oplosan dan kecurangan sejenisnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
