
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Seiring dengan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan barang-barang pribadi milik mantan menteri perdagangan (mendag) itu. Pengembalian akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia menegaskan, barang-barang pribadi milik Tom Lembong seperti laptop dan ipad yang sempat disita pasti dikembalikan oleh jaksa. Namun, yang pertama dilakukan memang mengeluarkan Tom Lembong dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
”Pasti penuntut umum segera mengembalikan (barang-barang pribadi Tom Lembong). Kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam. Kalau tidak salah hari ini (barang-barang pribadi itu) mungkin diberikan, segera,” kata dia.
Pengembalian barang-barang pribadi itu bisa dilakukan secara langsung kepada Tom Lembong atau melalui penasihat hukumnya. Yang pasti prosesnya dilaksanakan oleh jaksa pada Kejari Jakpus. Setelah barang-barang tersebut dikembalikan, mereka akan membuat berita acara. Dia memastikan prosesnya tidak lama.
Berkaitan dengan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, Kejagung menghormati hal tersebut. Sebab, itu memang menjadi hak presiden. Aturannya juga jelas. Tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian abolisi tersebut.
”Kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden dan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan juga sudah mendapatkan dari check and balance persetujuan dari DPR,” ujarnya.
Menurut Anang, abolisi itu tidak bisa diartikan sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Dia yakin, presiden sudah memiliki pertimbangan kuat sehingga memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang diseret ke meja hijau hingga diputus bersalah dalam kasus dugaan importasi gula. Selain itu, dia menyatakan, proses hukum terhadap para pelaku korupsi lainnya tetap dilakukan oleh Kejagung.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
