
Relawan koalisi Global Sumud Flotilla bersama Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Themis Indonesia Law Firm melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan koalisi Global Sumud Flotilla resmi melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan kemanusiaan, kekerasan, pelecehan seksual, serta pembajakan kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional.
Didampingi tim hukum Themis Indonesia Law Firm dan Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001 Marzuki Darusman, para relawan mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk menyerahkan bukti-bukti trauma fisik maupun dokumen kronologi peristiwa.
Kesembilan relawan tersebut ialah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Salah satu relawan sekaligus pelapor, Herman Budianto, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tentara Israel terjadi saat kapal mereka disergap di perairan internasional Laut Mediterania pada pertengahan Mei lalu. Padahal, misi yang dibawanya murni misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina.
"Kami datang ke Pidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama 4 hari," ujar Herman saat ditemui di Kejagung, Rabu (29/7).
Herman menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti medis untuk memperkuat laporan hukum ini ke pihak kejaksaan.
"Ada foto-foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap sudah kami sampaikan. Kami ke sana hanya melakukan aksi kemanusiaan, tidak selayaknya mendapatkan kekerasan," tegasnya.
Ia berharap langkah hukum ini menjadi dorongan nyata untuk menekan aksi melanggar HAM dan menuntut keadilan bagi masyarakat Palestina yang masih mengalami genosida serta blokade.
Berdasarkan berkas laporan Themis Indonesia, penyergapan kapal Global Sumud Flotilla pada 18 Mei di perairan internasional dinilai mencederai aturan hukum laut dunia. Aksi penangkapan tersebut melanggar BAB VII Pasal 87, 88, dan 89 UNCLOS 1982.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
