Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00.13 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dari PT Food Station dalam Kasus Beras Oplosan, Temukan Notulen Rapat Instruksikan Turunkan Kadar Beras Patah

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti beras oplosan hasil produksi tiga tersangka, Jumat (1/8). (Divhumas Polri)

 

 

JawaPos.com - Kasus dugaan peredaran beras oplosan di pasaran mulai menemui titik terang.

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pimpinan dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu.

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional berinisial RL, dan IRP, seorang Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Terdapat tiga merk beras premium yang tidak sesuai mutu dari perusahaan tersebut, yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. 

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan bahwa petugas tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan. Khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Helfi yang sekaligus Kasatgas Pangan Polri tersebut.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label.

Selanjutnya, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. 

"Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan, termasuk PT FS kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium," paparnya. 

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi.

"Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian," ujarnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore