Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 22.46 WIB

Satgas Pangan Tegaskan Penyidikan Kasus Beras Oplosan Ditangani Oleh Polri, Kejaksaan Urus Penuntutan Sampai Persidangan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan perkembangan penyidikan kasus beras oplosan pada Jumat (1/8). (Polri) - Image

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan perkembangan penyidikan kasus beras oplosan pada Jumat (1/8). (Polri)

JawaPos.com - Penyidikan kasus beras oplosan sudah memasuki babak baru. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut ditangani bersama-sama oleh Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua lembaga penegak hukum itu berbagi tugas. 

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus beras oplosan ditangani secara penuh oleh Polri. Sementara penuntutan sampai pelimpahan kepada pengadilan dilakukan oleh kejaksaan. Polri dan Kejagung berkolaborasi untuk mengungkap praktik curang peredaran beras di pasaran.

”Terkait masalah penyidikan dengan pihak kejaksaan, kemarin sudah ditetapkan bahwa proses masalah beras ini diserahkan sepenuhnya kepada Polri. Jaksa membantu untuk proses penuntutannya nanti pada saat proses penyidikan selesai, dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan akan mengawal sampai ke pengadilan,” kata Helfi saat ditanyai oleh awak media pada Jumat (1/8). 

Ada pun 3 orang tersangka yang diumumkan oleh Satgas Pangan Polri hari ini terdiri atas KG (Karyawan Gunarso) selaku direktur utama PT FS, RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, dan IRP selaku kepala seksi quality control PT FS. Helfi membenarkan bahwa PT FS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

”Terkait dengan PT FS, memang itu BUMD. Kami sudah koordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Agung, dengan Jampidum kemarin, untuk berkolaborasi untuk proses penyidikan ini dari awal,” kata dia. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa Satgas Pangan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejagung. Bersamaan dengan itu, koordinasi proses penyidikan termasuk fakta-fakta yang diperoleh penyidik sudah dilakukan. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan. 

”Untuk membantu percepatan pada saat proses analisa dari pihak kejaksaan, sehingga tidak bolak-balik perkara itu cepat diputus untuk P21-nya. Kemudian kami bisa proses perkara yang lain. Karena masih cukup banyak yang harus kami lakukan penyelidikan,” kata dia.

Kasus beras oplosan menyedot atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Berdasar data dari Kementerian Pertanian (Kementan), kecurangan produsen beras dalam kemasan telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan angka yang sangat besar. Yakni nyaris Rp 100 triliun setiap tahunnya. Karena itu, Polri dan kejaksaan diperintahkan menangani kasus tersebut. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore