Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 21.39 WIB

Perusakan Rumah Doa di Padang Tuai Sorotan, Komisi III DPR Minta Aparat Tangkap Dalang Intelektual

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa) - Image

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Aksi perusakan rumah doa dan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang, Sumatera Barat, menuai kecaman dari berbagai pihak. Aparat Kepolisian telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan dari peristiwa tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk persekusi berbasis keyakinan yang merusak prinsip kebhinekaan dan negara hukum.

"Ini bukan hanya soal vandalisme atau pelanggaran ketertiban umum. Ini adalah bentuk nyata persekusi berbasis keyakinan, dan merupakan serangan terhadap kebhinekaan serta prinsip-prinsip dasar negara," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (31/7).

Peristiwa intoleransi ini terjadi pada Minggu (27/7) petang di RT 03/09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Sejumlah warga mendatangi rumah yang dijadikan tempat ibadah dan merusaknya saat ibadah tengah berlangsung.

Abdullah mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Ia meminta agar Polda Sumbar menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual atau penghasut yang memicu terjadinya aksi intoleran tersebut.

“Polda Sumbar harus selidiki aktor intelektual, penghasut, atau pihak-pihak yang secara sistematis mendorong terjadinya kekerasan berbasis identitas itu,” tegasnya.

Abdullah menyatakan bahwa tindakan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan serius terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi nasional.

“Hal ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penyelesaian kasus-kasus intoleransi di Indonesia, yang kerap kali berujung pada kompromi administratif atau mediasi sepihak, yang tidak menguntungkan korban dan menciptakan impunitas bagi pelaku.

“Tidak boleh ada pembiaran atau penyelesaian kompromistis terhadap kejahatan kebencian. Negara tidak bisa tunduk pada tekanan kelompok mayoritas ketika konstitusi sudah tegas melindungi semua warga negara secara setara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum. Sebab, publik berhak mengetahui hasil penyidikan, motif para pelaku, dan langkah-langkah hukum lanjutan.

"Penegakan hukum yang transparan adalah bagian dari rekonsiliasi sosial dan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam isu-isu intoleransi dan kebebasan beragama," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore