
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co. Ltd, yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) periode 2015-2022.
“Benar, KPK telah mengeluarkan sprindik baru pada Juli 2025 ini. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang antara PPT Energy Trading Co. Ltd dan PT Pertamina,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara tersebut. Ketiganya adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak ini sudah kami tetapkan sejak 24 Juli 2025. Mereka diduga memiliki informasi dan peran penting dalam proses yang sedang kami dalami,” jelas Budi.
Menurut Budi, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut merupakan langkah awal penyidik untuk memastikan para pihak yang relevan tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berjalan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Indonesia sangat dibutuhkan untuk memperlancar penyidikan. Masa berlaku keputusan ini adalah selama enam bulan ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK akan mendalami seluruh aspek dalam kerja sama investasi dan pinjaman yang dilakukan oleh Pertamina dan PPT Energy Trading. KPK akan mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
