
Potret Misri Puspita Sari, perempuan yang terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. (Treads Misripuspita11_/Lombok Post)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 3 permohonan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk permohonan perlindungan yang disampaikan oleh pihak keluarga dan pengajuan diri sebagai justice collaborator dari tersangka Misri Puspitasari. Selain itu, LPSK juga mendapat permohonan perlindungan yang dimintakan oleh seorang saksi.
Dalam keterangan resmi pada Senin (28/7), LPSK menyampaikan bahwa 3 permohonan tersebut mendapat setelah mereka melakukan langkah proaktif. Yakni turun langsung ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mencari tahu lebih jauh ihwal kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April lalu. Mengingat kasus itu melibatkan 2 perwira polisi sebagai tersangka.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati yang turun langsung ke NTB menyampaikan bahwa atensi LPSK terhadap kasus tersebut cukup besar. Dia berharap pihaknya dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi dan menewaskan seorang polisi tersebut.
”Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata Sri.
Misri merupakan 1 di antara 3 tersangka. Selain Msiri, Polda NTB menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersang. Mereka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sampai saat ini LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan kasus tersebut LPSK juga akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima. Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan juga dilakukan sebelum diterimanya.
”Upaya proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan,” ujarnya.
LPSK pun menjelaskan bahwa istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikologis, Penghitungan Restitusi, dan Bantuan Biaya Hidup sementara, dan Layanan Pemenuhan Hak Prosedural. Tersangka Misri mengajukan diri menjadi justice collaborator. Kemudian seorang saksi lainnya mengajukan permohonan perlindungan berupa Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
