
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
ICW menyayangkan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pengurusan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang mengakibatkan buronnya Harun Masiku.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut, perdebatan soal perintangan penyidikan memang berkutat pada tafsir Pasal 21 UU Tipikor.
"Putusan hakim yang menyebut Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan bukan semata-mata karena tidak adanya perintah merendam handphone, tapi lebih karena belum dimulainya tahap penyidikan yang ditandai sprindik,” kata Wana dalam keterangannya, Minggu (27/7).
Menurutnya, ini menunjukkan kelemahan dalam rumusan hukum yang tidak menjangkau fase sebelum penyidikan.
Wana juga menyoroti bahwa istilah 'Bapak' yang disebut jaksa memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya pada 8 Januari 2020, harus dilihat sebagai perbuatan yang disengaja dan memiliki niat jahat.
"Harun yang masih buron hingga kini patut dilihat sebagai dampak langsung dari perintah itu. Ini bukan peristiwa biasa, melainkan rangkaian upaya menghalangi penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut berkaitan erat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan pada hari yang sama atau pada 8 Januari 2020 lalu.
"Perintah itu muncul bersamaan dengan OTT, jadi jelas ini bentuk reaksi untuk menghambat proses hukum. Dalam konteks ini, seharusnya hakim berani menggali kebenaran materiil dan tidak terpaku pada definisi sempit dalam pasal hukum,” ujar Wana.
Menurut Wana, dalam semangat judicial activism, hakim seharusnya perlu tampil progresif, menggali niat jahat pelaku, dan tidak terpaku pada formalisme hukum.
"Vonis 3,5 tahun adalah antiklimaks dari perjuangan panjang membongkar kasus ini. Bukannya memberikan efek jera, vonis ini malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
ICW juga menyoroti pertimbangan hakim yang menjadikan pengabdian Hasto dalam jabatan publik sebagai alasan meringankan hukuman.
"Logika itu sangat keliru. Justru karena pernah menjabat di posisi strategis, Hasto seharusnya lebih memahami pentingnya integritas. Latar belakang itu seharusnya menjadi pemberat hukuman, bukan sebaliknya,” urai Wana.
Apalagi, lanjutya, kasus tersebut bukan sekadar suap biasa. Melainkan kasus yang sudah mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu.
"Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga. Saat penyelenggaranya disuap, dan peserta pemilunya justru terlibat, ini adalah penghinaan terhadap demokrasi yang dibiayai oleh rakyat," tuturnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
