
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
“Perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag, jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen kesengajaan,” kata Albert Aries kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ia menambahkan, pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen kelalaian dari Tom Lembong adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pandangan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP baru, yang menyatakan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan, ini merupakan prinsip penting yang sering diabaikan dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Albert Aries juga menyoroti dua pertimbangan Hakim yang menilai bahwa tindakan Tom Lembong yang memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan bentuk ketidakcermatan.
“Pemberian persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan kepada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.
Lebih lanjut, hakim juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar gula oleh koperasi Inkopkar yang dilakukan sebelumnya.
“Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan GKM guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” lanjutnya.
Dua pertimbangan tersebut, menurut Albert Aries, menggambarkan bahwa hakim menilai tindakan Tom Lembong sebagai bentuk kelalaian, bukan kesengajaan. Padahal dalam konteks hukum pidana, khususnya dalam perkara korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur kesalahan harus berbentuk kesengajaan, bukan kelalaian, kecuali kelalaian itu disebut secara eksplisit dalam rumusan delik.
“Padahal, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur ‘kesengajaan’ tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen kesengajaan, dan elemen itu harus dibuktikan secara beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari delik yang didakwakan,” jelas Albert.
Ia menegaskan jika pembuat undang-undang Tipikor memang bermaksud memasukkan unsur kelalaian ke dalam Pasal 2 atau 3, maka hal itu seharusnya disebutkan secara eksplisit dalam teks undang-undang.
“Kalau tidak, maka penafsirannya harus tunduk pada prinsip hukum pidana yang mengharuskan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, putusan ini berpotensi menimbulkan preseden berbahaya terhadap kriminalisasi pejabat publik atas tindakan administratif yang tidak disengaja,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
