Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 20.46 WIB

Terungkap! Modus Pendeta 67 Tahun di Blitar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Jalan-Jalan Korban Sebelum Beraksi

DBH, pendeta 67 tahun tersangka rudapaksa anak di bawah umur dibawa masuk kembali ke ruang tahanan usai rilis di Mapolda Jatim, rabu (16/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

DBH, pendeta 67 tahun tersangka rudapaksa anak di bawah umur dibawa masuk kembali ke ruang tahanan usai rilis di Mapolda Jatim, rabu (16/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DBH (67), yang diketahui merupakan seorang pendeta, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh orang tua kandung dari beberapa korban. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, TKP berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur, dalam hal ini wilayah Blitar kota dan sekitarnya.

"Waktu kejadiannya berkisar antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (16/7).

Modus operandi yang digunakan tersangka cukup licik. Tersangka diketahui sering mengajak para korban berjalan-jalan, kemudian dalam kesempatan itu melancarkan aksinya.

DBH melakukan perbuatan asusila dengan cara memegang bagian sensitif para korbannya. Ini dilakukan secara berulang kepada beberapa anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Dapat saya sampaikan bahwa tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya," tambah Jules.

Menurut Jules, Identitas lengkap tersangka dan korban tidak disebutkan secara rinci untuk menjaga privasi dan melindungi korban. Namun, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.

Orang tua korban yang menjadi pelapor berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menahan pemuka agama berinisial DBH (67), warga Kabupaten Blitar.

DBH yang berprofesi sebagai pendeta ditahan atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasus yang cukup mengejutkan publik ini mulai mencuat setelah ayah korban berjuang mencari keadilan dengan bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengonfirmasi penahanan DBH di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Farman, Senin (7/7). 

Farman menjelaskan bahwa pelaku, yang berprofesi sebagai pendeta, diduga melakukan aksi tidak pantas itu di beberapa tempat. Termasuk di ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani dan juga di kediaman pelaku. Perbuatan ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore