Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 00.45 WIB

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Replik Jaksa KPK Abaikan Fakta Persidangan

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Maqdir menyoroti terutama soal Call Data Record (CDR) yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Menurut Maqdir, dalam proses persidangan telah terungkap bahwa data CDR yang menyebut pergerakan Harun Masiku dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang hanya dalam satu detik adalah hal yang mustahil.

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," ujarnya.

Ia juga meragukan data CDR yang menunjukkan perjalanan dari Menteng ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan hanya menyita waktu 15 menit. Padahal itu melalui jalur padat pada jam sibuk sore hari.

"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," tegasnya.

Maqdir menegaskan, keberatan jaksa KPK yang tetap merujuk pada keabsahan data CDR telah terpatahkan oleh fakta-fakta dan kesaksian ahli di persidangan. 

"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Maqdir menyebut tidak ada satu pun bukti langsung maupun keterangan saksi yang menyatakan bahwa Hasto dan Harun Masiku berada di lokasi yang disebutkan jaksa. 

"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Data Record bahwa mereka ada di sana," tegasnya.

Dalam replik yang disampaikan jaksa KPK, menyebutkan bahwa perkara hukum yang menjerat Hasto didasarkan pada penemuan bukti baru yang relevan dan belum pernah diajukan dalam perkara sebelumnya.

“Penyidikan perkara Terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh Penyidik di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri di mana bukti baru tersebut mengungkap peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina,” ungkap Jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Jaksa menekankan, fakta baru yang ditemukan oleh penyidik menjadi dasar hukum yang sah untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, meskipun dalam putusan perkara sebelumnya namanya belum disebut secara eksplisit.

“Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” cetus jaksa.

Adapun, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore