Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 00.29 WIB

Hasto Kristiyanto Tak Kuasa Tahan Tangis saat Bacakan Pledoi, Minta Hakim Berikan Keadilan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Elite PDIP itu terlihat dua kali meneteskan air mata. 

Momen pertama terjadi saat ia mengenang pesan Presiden pertama RI, Soekarno, tentang semangat perjuangan yang belum selesai. Dengan suara bergetar, Hasto mengutip pernyataan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri.

“Bung Karno mengatakan bahwa revolusi belum selesai, dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” kata Hasto dengan nada emosional di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Tangis kedua pecah saat Hasto menceritakan sejarah panjang perjuangan PDIP sebagai pelita demokrasi di tengah rezim otoriter. Ia secara khusus menyinggung peristiwa penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996, yang dikenal sebagai Kudatuli.

“Apapun risikonya, partai terus memimpin pergerakan rakyat. Dalam sejarahnya pula, ketika rezim otoriter berkuasa selama 32 tahun lamanya, PDI berperan penting sebagai suluh demokrasi. PDI Perjuangan menjadi harapan rakyat tertindas dan wahana bagi suara-suara kritis,” ujar Hasto sambil menahan tangis.

Hasto juga menuding adanya upaya sistematis untuk menghancurkan partainya di masa lalu melalui campur tangan negara yang menyebabkan tragedi Kudatuli.

“PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung, yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati,” cetusnya.

Setelah sempat berhenti untuk menenangkan diri, Hasto melanjutkan pledoinya dengan menekankan bahwa partainya tetap setia pada demokrasi meski menghadapi gelombang pragmatisme politik.

“Sejarah penindasan akhirnya melahirkan PDI Perjuangan. Partai ini selalu setia pada jalan demokrasi, meskipun pada periode 2004–2014, pragmatisme politik semakin menguat. Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian,” tegasnya.

Nota pembelaan itu dibacakan setelah Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore