Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 20.28 WIB

Hasto Kristiyanto Sebut Ada Kepentingan Politik Penguasa di Balik Kasus Hukum yang Menjeratnya

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kasus hukum yang menjerat dirinya terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku kental dengan nuansa kepentingan politik. Hal itu disampaikan dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," kata Hasto saat membacakan nota pembelaan.

Hasto menyebut, klaim tidak adanya intervensi politik telah dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa dinamika sosial politik sejak 2023 hingga selesai Pilkada 2024 menunjukkan arah yang berbeda.

"Realitas sosial politik kita tidak bisa menafikkan adanya tekanan terhadap suara-suara kritis. Ini bukan hanya saya, ada jurnalis, aktivis demokrasi, dan pengamat yang mengalami tekanan serupa karena keberanian mereka mengkritisi demokrasi dan supremasi hukum," ucap Hasto.

Ia juga mengaitkan tekanan politik itu menyasar dirinya dengan sikap politik PDIP yang menolak kehadiran Timnas Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 di Indonesia pada tahun 2023. Menurut Hasto, sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi terhadap garis ideologis partai dan sejarah politik Indonesia.

"Penolakan itu adalah manifestasi dari prinsip yang ditegakkan sejak Konferensi Asia Afrika 1955. Indonesia saat itu menandatangani komunike yang mendukung kemerdekaan Palestina. PDIP menjalankan sikap itu dengan tegas dan konsekuen," ujarnya.

Hasto menegaskan sikap politik yang diambilnya bisa saja berdampak pada elektabilitas partai, tetapi hal itu tidak akan membuatnya mengorbankan prinsip dan kebenaran.

Terkait kriminalisasi hukum yang dialami, Hasto menyatakan hal itu tak lepas dari penolakan terhadap kehadiran Israel dan konsistensinya membela prinsip politik partai. Ia menyebut proses hukum yang berjalan saat ini sebagai bagian dari konsekuensi sikap politiknya.

"Meskipun saya menerima kriminalisasi, saya tetap meyakini bahwa ini adalah bagian dari tekanan politik atas sikap yang saya ambil," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa seluruh kader PDIP diajarkan untuk tidak gentar menghadapi tekanan, karena perjuangan politik yang dijalani adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kami diajarkan untuk setia pada ideologi partai dan cita-cita kebangsaan, meskipun harus menghadapi intimidasi dan tekanan," tegas Hasto.

Nota pembelaan itu dibacakan setelah Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore