Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 01.25 WIB

Hotman Paris Soroti Sidang Penembakan 3 Polisi di Lampung: Jangan Alihkan Fokus dari Kasus Pembunuhan

Ilustrasi penembakan. (doc.Pixabay/Antara)

JawaPos.com – Keluarga korban penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7).

Hotman pun angkat bicara soal perkembangan kasus tersebut. Ia mendesak agar Pengadilan Militer Palembang tidak mengalihkan fokus dari fakta utama, yakni pembunuhan yang merenggut nyawa tiga aparat kepolisian.

"Fokus ke arah penembakannya, menggali kenapa terjadi penembakan, apakah itu pembunuhan berencana atau tidak, apakah sudah direncanakan, kenapa ada senjata pada saat itu sudah siap untuk dipakai," ujarnya di Kelapa Gading, Jumat (4/7).

Hotman menegaskan, perkara ini bukanlah soal tindak penyuapan. Melainkan, kasus penembakan yang menyebabkan kematian tiga polisi.

“Jangan terlalu berfokus ke arah apakah polisi melakukan SOP, apakah polisi menerima setoran. Karena ini bukan perkara sogok-menyogok, ini perkara tentang penembakan yang menyebabkan matinya tiga polisi,” kata Hotman.

Hotman pun meminta Panglima TNI, Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk memberikan atensi dan mengawasi jalannya persidangan tersebut. 

“Jadi sekali lagi himbauan kami itu kepada Panglima TNI, kepada KASAD dan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer di Palembang, agar peradilannya fokus ke arah apa motif penembakan, apakah itu pembunuhan berencana atau tidak. Bukan mencari-cari kesalahan oknum polisi yang kebetulan tiga-tiganya sudah almarhum,” ucapnya.

Tim Hotman 911 sekaligus Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti menilai, proses persidangan hanya menggali kesalahan standar operasional prosedur (SOP) kerja para anggota Polri khususnya terkait soal adanya setor menyetor. 

"Jadi, nggak ada sama sekali kita lihat keberpihakan atau membantu menggali ada apa perbuatannya, kemudian kenapa dia melakukan itu tidak sama sekali tergali," tambahnya.

Diketahui, persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan terdakwa Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis masih berlangsung. 

Peltu Lubis dijerat pasal perjudian. Sementara Kopka Basarsyah dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api.

Adapun ketiga anggota polisi yang menjadi korban ialah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore