
Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut surat tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku sarat rekayasa dan kepentingan politik. Ia menilai, seluruh dakwaan jaksa tidak berdasar dan tak berpijak pada fakta persidangan.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny Talapessy, di sela sidang pembacaan tuntutan.
Menurut Ronny, Jaksa KPK hanya mengulang narasi awal yang disusun penyidik KPK sejak penyelidikan dimulai. Padahal, fakta di persidangan justru membantah dakwaan terhadap Hasto.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ronny juga menyinggung bukti-bukti yang dinilai tidak cukup kuat untuk menuduh kliennya terlibat dalam praktik suap maupun perintangan penyidikan. Ia mempertanyakan siapa yang secara langsung mendengar atau melihat dugaan penyuapan tersebut.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Dari semua saksi kunci, uang suap dari Harun Masiku itu bukan untuk Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Terkait tuduhan perintangan penyidikan, Ronny menyebut jaksa gagal menunjukkan bukti konkret. Ia mempertanyakan kenapa dua orang berbadan tegap yang disebut saksi bukan Hasto malah tidak diperiksa KPK.
“Saksi kunci menjelaskan bahwa pelaku itu dua orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa dua orang itu tidak diperiksa oleh KPK?” ungkap Ronny.
Ia menambahkan, bukti yang disampaikan jaksa justru dipatahkan oleh keterangan ahli forensik yang dihadirkan sendiri oleh pihak penuntut.
“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” katanya.
Ronny menilai proses hukum terhadap Hasto tidak menghormati prinsip due process of law. Menurutnya, tuntutan jaksa didasarkan pada narasi yang dibuat-buat dan penuh dengan unsur politisasi.
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” cetusnya.
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan setebal 1.300 halaman. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyebut bahwa Hasto menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.
"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkas Jaksa.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
