Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 17.28 WIB

Hadapi Tuntutan Jaksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Hukum yang Menimpanya Penuh Rekayasa

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Hasto menyebut kasus hukum yang menimpanya merupakan daur ulang perkara terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2020 lalu. Ia pun menyebut, perkara hukum yang menimpanya penuh rekayasa sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.

"Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum," kata Hasto sebelum menjalani sidang.

Hasto mengklaim, tidak ada satu pun fakta-fakta hukum yang memberatkan dirinya. Ia memahami, Jaksa KPK hanya bekerja untuk membuktikan dakwaan yang dijerat kepadanya.

"Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut," ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore