
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil OTT KPK di Sumut pada Kamis malam (26/6). Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6). (YouTube KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber duduk perkara korupsi yang menyeret seorang kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada Sabtu (28/6). Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu, penanganan kasus itu dimulai pasca pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam (26/6).
Asep menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK di Sumut terbagi atas OTT proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total ada 6 proyek yang diduga menjadi bancakan pejabat di Pemprov Sumut.
Pertama Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua pada 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, kedua preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua pada 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar, ketiga rehabilitasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua dan penanganan longsoran pada 2025, keempat preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua pada 2025. Proyek-proyek itu dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Kemudian proyek kelima berupa pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan keenam proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
”Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” jelas Asep.
Dia pun menjelaskan kronologi OTT dan kontruksi kasus korupsi tersebut. Dimulai pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG M.Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan staf UPTD Gunung Tua melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
Dalam kesempatan itu, TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia jasa tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perintah itu diberikan untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
”KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” terang Asep.
Pada 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD agar mempersiapkan hal-hal teknis berkaitan dengan proses e-catalog. Setelah itu, KIR bersama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
”Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” jelasnya.
Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut itu, terjadi pemberian uang dari KIR dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) untuk RES. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.
Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dimulai dengan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL) karena jabatannya telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025.
”Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” jelasnya
Karena itu, dalam dua konstruksi perkara tersebut KPK menyangkakan KIR dan RAY selaku pihak pemberi terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan proyek pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Kemudian TOP dan RES disangkakan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut. Sedangkan HEL sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Mereka sudah diumumkan sebagai tersangka.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
