
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Sirega. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Meski kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sudah diputus oleh pengadilan dan tengah dalam proses banding, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar masih terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Kamis (26/6). Menurut Harli, vonis dan banding dalam kasus dugaan korupsi tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus TPPU terhadap Zarof Ricar.
”Terkait dengan perkara lain yang menyangkut TPPU untuk tersangka ZR, ini sedang berproses. Jadi, upaya hukum banding itu sebenarnya tidak berkaitan dengan upaya penyidikan yang terus dilakukan oleh penyidik pada jajaran JAM Pidsus,” terang dia.
Menurut Harli penanganan kasus TPPU yang diduga melibatkan Zarof Ricar masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung masih terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum kasus itu dilimpahkan.
”Jadi proses TPPU ini (penyidik) masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pada saatnya ini diharapkan segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” kata Harli.
Sebelumnya, Harli menyampaikan bahwa Kejagung mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Zarof Ricar. Dalam putusan itu, Zarof Ricar dihukum penjara 16 tahun penjara. Namun, Kejagung melihat ada beberapa hal yang masih tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa vonis tersebut memang sudah dua per tiga dari tuntutan JPU. Namun, ada beberapa hal yang terkait dengan barang bukti harus diperjuangkan oleh jaksa. Salah satunya barang bukti uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
”Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan (memutuskan) ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah, terdakwa,” imbuhnya.
Menurut jaksa, seharusnya barang bukti tersebut dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada negara. Misalnya uang Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram. Selain itu, dalam kasus tersebut ada barang bukti lain yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.
”Penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding,” bebernya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
