
Vadel Badjideh. (Abdul Rahman)
JawaPos.com - TikToker Vadel Badjideh menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelecehan seksual dan menyuruh melakukan aborsi kepada Laura Meizani alias Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (25/6).
Perkara ini bermuatan asusila melibatkan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan sidang beragendaan pembacaan dakwaan itu digelar secara tertutup untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vadel Badjideh dengan pasal UU Perlindungan Anak hingga UU Kesehatan. Yaitu Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membenarkan bahwa pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak berbeda dengan pasal yang sudah diinformasikan pihak kepolisian sebelumnya.
"Garis besarnya, isi dari dakwaan sama seperti yang sempat ramai, tapi nanti kita akan melihat proses pembuktiannya pada saat sidang masuk ke materi," kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Pihak Vadel Badjideh mengaku menerima dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, sidang akan masuk ke pokok perkara. "Vadel tidak akan melakukan eksepsi karena menerima dakwaan," ungkapnya.
Dengan pasal yang didakwakan Jaksa kepada Vadel Badjideh, mantan kekasih Lolly itu kini terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oya Abdul Malik optimistis kliennya tidak akan dijatuhi hukuman 15 hingga tahun penjara. Dia pun akan memperjuangkan agar Vadell Badjideh bisa dijatuhi hukuman ringan atau bahkan lolos dari jerat hukum.
"Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tandasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
