
Nikita Mirzani kini kerap meracik jamu di Rutan Pondok Bambu. (instagram Binawarga Indonesia)
JawaPos.com - Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani bisa sedikit bernapas lega atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid lega karena kasus pemerasan yang sempat santer beredar dalam laporan polisi Reza Gladys tidak muncul dalam dakwaan Jaksa.
"Pasal yang selama ini disangkakan, pasal yang dilaporkan adalah pasal pemerasan, pasal 368. Sampai Nikita ditahan adalah pasal 368 tentang pemerasan. Tapi begitu masuk dalam surat dakwaan, itu tidak ada," kata Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Dengan tidak adanya pasal pemerasan dalam dakwaan Jaksa, maka pihak Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys selaku pelapor atau korban untuk meminta maaf dalam rentang waktu 7 kali 24 jam.
"Yang terpenting clear tadi dengan adanya pembacaan dakwaan, maka secara sah tidak ada tindak pidana pemerasan. Jadi saya kasih waktu 7 kali 24 jam untuk segera minta maaf kepada Nikita Mirzani," ungkapnya.
Jika Reza Gladys tidak mau meminta maaf kepada Nikita Mirzani, tidak menutup kemungkinan ibu tiga anak tersebut akan menempuh upaya hukum.
"Kalau pihak sana tidak mau, itu urusan nanti, urusan hukum yang akan bekerja," papar Fahmi Bachmid.
Seperti diberikan sebelumnya, Jaksa membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra. Dalam dakwaan pertama, Nikita dan Mail disebut menyebarkan informasi elektronik palsu secara sengaja. Tujuan dari penyebaran tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan terdakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra terlibat dalam tindak pidana pencucian uang buntut dari menerima uang dari Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut keduanya mengakibatkan kerugian Rp 4 miliar kepada korban.
"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," ungkap Jaksa.
Nikita Mirzani didakwa melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
