Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 23.53 WIB

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lisa Rachmat 11 Tahun dan Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini, Zarof Ricar terbukti menerima suap dan gratifikasi.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (18/6).

Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama-sama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA, Hakim Agung Soesilo. Uang suap tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur agar divonis vonis bebas.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Namun, pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurutnya, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Meski demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun. Lisa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Hakim Rosihan Juhriah.

Majelis hakim meyakini, Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur, terbukti menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Uang suap untuk tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

Melalui uang suap itu, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya. Setelah itu, Lisa bersama-sama dengan Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Sedangkan, Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur, divonis pidana  tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meirzka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Hakim Rosihan Juhriah.

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur terbukti menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore