
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini, Zarof Ricar terbukti menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (18/6).
Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama-sama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA, Hakim Agung Soesilo. Uang suap tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur agar divonis vonis bebas.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Namun, pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurutnya, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Meski demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun. Lisa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Hakim Rosihan Juhriah.
Majelis hakim meyakini, Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur, terbukti menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Uang suap untuk tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000.
Melalui uang suap itu, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya. Setelah itu, Lisa bersama-sama dengan Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Sedangkan, Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur, divonis pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meirzka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Hakim Rosihan Juhriah.
Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur terbukti menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
