Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 04.15 WIB

Daftar 7 Kasus Grup Asusila yang Dibongkar Polisi: Ada yang Jual Video Anak hingga Gunakan Facebook dan Telegram

Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” beranggotakan sekitar 4.500 orang yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” beranggotakan sekitar 4.500 orang yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyebaran konten asusila kini semakin marak melalui grup daring, baik di media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Tak sedikit pelaku yang menyebarkannya secara masif lewat grup tertutup dengan ribuan anggota. Mulai dari grup Facebook, WhatsApp, hingga Telegram.

Polisi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan konten asusila, termasuk video anak di bawah umur. 

Berikut tujuh kasus grup asusila yang berhasil diungkap aparat penegak hukum, yang dihimpun JawaPos.com.

1. Grup WhatsApp “INFO VID”: Konten Sesama Jenis Disebar Lewat Rekrutmen Tertutup

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar grup WhatsApp bernama INFO VID yang digunakan sebagai wadah berbagi konten asusila sesama jenis. Grup ini direkrut secara tertutup melalui akun Facebook bertema komunitas gay lokal.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran mulai dari admin hingga pengirim konten.

Modus mereka termasuk mengirim foto dan video cabul sebagai umpan untuk memancing anggota lain ikut aktif menyebarkan konten serupa.

Barang bukti yang diamankan berupa ponsel berisi video tak pantas. Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Pornografi, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

2. Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”: Terbuka untuk Umum, Konten Cabul Bebas Diunggah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang beranggotakan sekitar 4.500 orang. Grup ini terbuka untuk umum dan digunakan untuk menyebarkan konten asusila secara terang-terangan.

Dua admin grup, MFK (24) dan GR (36), ditangkap karena terbukti aktif membagikan konten tidak senonoh.

Selain mengunggah, mereka juga memfasilitasi penyebaran video cabul ke sesama anggota grup. Keduanya kini telah berstatus tersangka dan dalam proses hukum.

3. Mahasiswa Jual Ribuan Video Asusila Anak Lewat Telegram

Seorang mahasiswa asal Bangka Belitung, ASF (23), ditangkap oleh Polda Jatim karena menjual ribuan video asusila anak melalui Telegram dan Potatochat. Ia mengelola akun @OrangTuaNakal yang digunakan untuk mengakses grup eksklusif berisi video tak pantas.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore