
Empat tersangka penyebar video dan gambar asusila sesama jenis melalui grup WhatsApp terancan hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com — Empat pria yang terlibat dalam penyebaran video dan gambar asusila sesama jenis melalui grup WhatsApp kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang berbeda.
“Ancaman pidana maksimalnya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).
Keempat pelaku, yakni MI, NZ, FS, dan S, diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Perbuatan mereka dianggap memenuhi unsur distribusi konten asusila secara elektronik.
Kasubdit II Ditipidsiber Kompol Nandu Dyanata mengatakan bahwa meski konten disebar di grup tertutup, tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin.
“UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” katanya.
Selain itu, UU Pornografi memperberat sanksi karena materi yang disebar mengandung unsur asusila eksplisit.
Jika terbukti menyasar anak-anak atau kelompok rentan, sanksinya bisa lebih berat berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kanit II Subdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita menambahkan bahwa timnya masih menelusuri kemungkinan pelanggaran tambahan oleh pelaku. “Kami cek apakah konten menyebar lebih luas atau melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar isi grup telah diamankan. Polda Jatim menegaskan akan menindak setiap bentuk pelanggaran asusila berbasis daring sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
