Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 18.53 WIB

Kejati NTT Panggil Wamen PU Diana, Diperiksa di Kantor Kejagung Besok

Wamen PU Diana Kusumastuti meninjau bencana tanah longsor dan banjir di Sukabumi. (Ilham Wancoko/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan eks pejuang timor-timur berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan eks pejuang timor-timur di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Juni 2025.
 
Diana dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan saat menjabat Dirjen Cipta Karya pada 2023.
 
Berdasarkan surat permintaan keterangan Kejati NTT nomor B-2134/N.3/Fd.1/05/2025 yang didapatkan Jawa Pos, diketahui Wamen PU Diana diminta membawa dokumen-dokumen terkait pembangunan rumah eks pejuang di Kupang, NTT tahun anggaran 2022-2024.
 
Surat permintaan keterangan itu ditandatangani Kajati NTT Zet Tadung Allo dengan ditembuskan ke Jaksa Agung, Jampidsus, Jamwas, hingga Asisten Pengawasan Kejati NTT.
 
Dikonfirmasi terkait Wakilnya yang dipanggil Kejati NTT, Menteri PU Dody Hanggodo mengaku tidak mengetahuinya.
 
"Wah kalau itu tanya Ibu Wamen saja, saya gak tau," ujarnya ditemui di Ruang Auditorium Kementerian PU hari ini (3/6).
 
Sebelumnya, Wamen PU Diana Kusumastuti mengakui dipanggil Kejati NTT untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan perumahan eks pejuang Timor Timur. Namun, Diana meminta penjadwalan ulang permintaan keterangan tersebut, sekaligus meminta pemeriksaan bisa dilakukan di kantor Kejagung.
 
 
"Karena ada kesibukan, kami minta untuk dijadwalkan ulang," jelasnya. Saat itu Diana mengaku belum mengetahui kapan penjadwalan ulang permintaan keterangan tersebut. "Belum dapat informasi kapan jadwalnya," ujarnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore