Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Modus penerimaan gratifikasi ini diduga dilakukan oleh seorang Penyelenggara Negara (PN) yang meminta uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.
Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Temuan ini kemudian disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Hal itu akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan koordinasi awal dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/5).
Budi menjelaskan, setelah koordinasi dilakukan, KPK akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan investigasi tersebut. Analisis ini menjadi langkah awal sebelum menentukan tindak lanjut penanganan dugaan gratifikasi dimaksud.
“KPK tentu akan mendalami informasi yang disampaikan. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi, termasuk gratifikasi, akan diproses sesuai aturan dan prinsip pencegahan yang berlaku di KPK.
KPK juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU atas langkah cepat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran.
“KPK mengapresiasi tindakan cepat Inspektorat dalam menangani indikasi pelanggaran ini. Kolaborasi seperti ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi.
Selain itu, Budi mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Kami terus mengingatkan bahwa gratifikasi adalah pintu masuk praktik korupsi. Hindari dan laporkan jika mengetahui adanya indikasi tersebut,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK sebelumnya telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Selasa (27/5), yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di seluruh institusi pemerintah.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
