
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5). (Agatha Olivia Victoria/Antara)
JawaPos.com–Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
”Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap JPU Nurachman Adikusumo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti diansir dari Antara, Rabu (28/5).
JPU meyakini Lisa telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 15 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan. Yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” ungkap JPU Nurachman Adikusumo.
Sementara itu, terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan JPU sebelum mengajukan tuntutan, yakni Lisa belum pernah dihukum. Dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp 5 miliar.
Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.
Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
