
Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terseretnya nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan perkara judi online (judol) menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Hal itu terungkap sebagaimana dalam dakwaan perkara judol dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa perkara Judol bukan menjadi ranah Kejagung. Namun, pihaknya tetap mencermati kasus tersebut.
“Kita belum belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” kata Febrie Adriansyah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Menurut Febrie, kewenangan bagi penyidik yang sepatutnya mendalami terseretnya nama Budi Arie dalam kasus judi online.
“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tegasnya.
Meski demikian, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu membantah adanya aliran uang judol. Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Projo) itu menyebut, tudingan itu merupakan narasi jahat yang menyasar dirinya.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tutur Budi kepada wartawan, Senin (19/5)
Budi mengatakan, publik mesti jernih melihat narasi jahat ini agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah. Menurutnya, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi.
Budi menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum. Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," pungkas Budi.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
