Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 23.10 WIB

Nama Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Pengamanan Judol, Kejagung Cermati Fakta Persidangan

Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com). - Image

Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terseretnya nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan perkara judi online (judol) menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.

Hal itu terungkap sebagaimana dalam dakwaan perkara judol dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa perkara Judol bukan menjadi ranah Kejagung. Namun, pihaknya tetap mencermati kasus tersebut.

“Kita belum belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” kata Febrie Adriansyah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Menurut Febrie, kewenangan bagi penyidik yang sepatutnya mendalami terseretnya nama Budi Arie dalam kasus judi online.

“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tegasnya.

Meski demikian, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu membantah adanya aliran uang judol. Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Projo) itu menyebut, tudingan itu merupakan narasi jahat yang menyasar dirinya.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tutur Budi kepada wartawan, Senin (19/5)

Budi mengatakan, publik mesti jernih melihat narasi jahat ini agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah. Menurutnya, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi.

Budi menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum. Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," pungkas Budi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore