
Diary Aulia Risma Lestari (radarmagelang.id)
JawaPos.com – Perjalanan Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa (20/5), dugaan kasus bullying yang berujung pada kematian Aulia Risma Lestari itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.
Dikutip dari Antara dan laman resmi Universitas Diponegoro, Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi memastikan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Ada tiga berkas (perkara) yang dilimpahkan ke pengadilan,” terang Haruno, Selasa (20/5). Semua berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Semarang merupakan milik tiga terdakwa dalam kasus tersebut.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sri Maryani, dan dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.
Haruno menjelaskan, Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut serta menjadwalkan persidangannya.
Sebelumnya, mahasiswi PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari dilaporkan tewas pada 12 Agustus 2024 dan dimakamkan pada 27 Agustus 2024 di Tegal.
Tindakan bunuh diri yang dilakukan Aulia diduga merupakan dampak bullying yang ia alami selama belajar di PPDS Undip Semarang.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kejari Kota Semarang kemudian menahan tiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan di kepolisian.
Kajari Kota Semarang Candra Saptaji menyebutkan bahwa penuntut umum memiliki alasan baik subjektif maupun objektif dalam menahan para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Alasan penuntut umum menahan para tersangka, karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Para tersangka diancam hukuman pidana di atas lima tahun dalam kasus kematian Aulia Risma Lestari.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
