Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 18.47 WIB

Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang dr Aulia Risma Lestari Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini, Sidangkan 3 Tersangka

Diary Aulia Risma Lestari (radarmagelang.id) - Image

Diary Aulia Risma Lestari (radarmagelang.id)

JawaPos.com  Perjalanan Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, memasuki babak baru.

Hari ini, Selasa (20/5), dugaan kasus bullying yang berujung pada kematian Aulia Risma Lestari itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.

Dikutip dari Antara dan laman resmi Universitas Diponegoro, Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi memastikan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Ada tiga berkas (perkara) yang dilimpahkan ke pengadilan,” terang Haruno, Selasa (20/5). Semua berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Semarang merupakan milik tiga terdakwa dalam kasus tersebut.

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sri Maryani, dan dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.

Haruno menjelaskan, Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut serta menjadwalkan persidangannya.

Sebelumnya, mahasiswi PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari dilaporkan tewas pada 12 Agustus 2024 dan dimakamkan pada 27 Agustus 2024 di Tegal.

Tindakan bunuh diri yang dilakukan Aulia diduga merupakan dampak bullying yang ia alami selama belajar di PPDS Undip Semarang.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kejari Kota Semarang kemudian menahan tiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan di kepolisian.

Kajari Kota Semarang Candra Saptaji menyebutkan bahwa penuntut umum memiliki alasan baik subjektif maupun objektif dalam menahan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Alasan penuntut umum menahan para tersangka, karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Para tersangka diancam hukuman pidana di atas lima tahun dalam kasus kematian Aulia Risma Lestari.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore