Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 15.15 WIB

Jaksa KPK Hadirkan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto, Gali Keterangan soal Kebijakan Internal KPU

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy - Image

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy

JawaPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kembali menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Sebanyak dua orang saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke ruang persidangan pada hari ini.

Mereka yang akan bersaksi, yakni mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Keduanya dihadirkan jaksa untuk mengungkap fakta-fakta kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2025, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asyari," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dikonfirmasi, Jumat (16/5).

Disinyalir, Jaksa KPK akan menggali keterangan Hasyim Asy'ari soal keterkaitan antara kebijakan internal KPU, dengan dugaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang mengupayakan Harun Masiku untuk bisa menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan Harun buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Dia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a dan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore