Jokowi mengunjungi dosen pembimbingnya di UGM saat kuliah. (Istimewa)
JawaPos.com - Polemik dugaan ijazah palsu yang menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berujung pada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman. Isu ijazah palsu itu berbuntut panjang, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga dosen pembimbing akademik, Kasmudjo dituntut ganti rugi Rp 69 triliun.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang advokat dan pengamat sosial, Komarudin. Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam perkara ini, ada delapan orang tergugat. Mereka di antaranya, Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, hingga Kasmudjo.
Komarudin menjelaskan, gugatannya itu diajukan dilatarbelakangi karena UGM bungkam dalam polemik masalah dugaan ijazah palsu Jokowi. Dia menuntut agar UGM bisa memperlihatkan bukti-bukti, seperti skripsi, lokasi KKN, dan daftar namanya di Sipenmaru.
"Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada yang membayar saya. Ini kepentingan bangsa," kata Komarudin sebagaimana dikutip dari Radar Jogja Jawa Pos Group, Kamis (15/5).
Advokat yang berkantor di Makassar ini menyebut, tidak memiliki urusan dengan Joko Widodo. Namun, persoalan ijazah ini menimbulkan kegaduhan, sehingga berpengaruh pada nilai rupiah terhadap dolar.
"Kalau gaduh terus kami anggap UGM merugikan. Kalau tidak bisa membuktikan kami tuntut kerugian material Rp 69 triliun," tegasnya.
Tak hanya itu, UGM juga digugat kerugian imateriel sebesar Rp 1.000 triliun. Komarudin menyebut, dana ini dapat digunakan untuk membayar utang negara sebesar Rp 833 triliun pada Desember 2025 mendatang.
"Sekarang nilai dolar sudah Rp16.600. Negara harus cari tambahan. Makanya anggaran-anggaran dipotong-potong karena mau dilarikan ke utang itu," cetusnya.
Terpisah, Kasmudjo merasa tidak siap dalam menyikapi isu ijazah palsu yang saat ini dibawa ke ranah hukum. Sebab, ia mengaku tidak pernah menghadapi hal-hal semacam itu.
"Ndak siap. Soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah," ujar Kasmudjo.
Kasmudjo menegaskan, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya urusan polemik ijazah Jokowi kepada Fakultas Kehutanan UGM. Pria berusia 75 tahun itu mengaku telah menghubungi pihak Fakultas Kehutanan perihal gugatan tersebut.
"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
