Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 19.39 WIB

Sekda DKI Marullah Matali Ogah Beri Komentar Usai Dilaporkan ke KPK

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu memicu sorotan tajam, terutama karena menyeret nama anak kandungnya sendiri.

Dalam pantauan JawaPos.com, Marullah tampak menghindari awak media saat dicecar pertanyaan di Balai Kota, Rabu (14/5). Ia memilih bungkam dan menunjukkan gestur tak biasa: menutup mulutnya dengan tangan.

“Shut saya gak (ngomong). Cukup ya,” ujar Marullah singkat, sambil tetap menutup mulut dengan tangan.

Tak hanya itu, Marullah juga enggan menjawab terkait pengangkatan anaknya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Lagi-lagi, ia hanya membalas dengan aksi tutup mulut.

Sebelumnya, laporan terhadap Marullah dilayangkan oleh ASN Pemprov DKI, Wahyu Handoko, yang menuding sang sekda menyalahgunakan wewenang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan telaah mendalam.

KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah awal KPK adalah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) demi memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” tegasnya.

Jika laporan dianggap valid dan substansial, maka proses bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses ini bersifat tertutup demi menjaga efektivitas penyelidikan awal.

“Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, perkembangan hanya akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi internal.

“KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor,” ucapnya.

“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” terangnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore